Halaman

Semua Tentang Fanny Iood

Seorang perempuan yang simple dan maniez. Tidak suka dibohongi. komit dengan apa yang telah diucapkan meskipun hasilnya akan berpengaruh negatif terhadap dirinya. Jujur, watak yang keras dan memiliki idealisme yang tinggi meskipun terkadang harus menghanyutkannya.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 10 Oktober 2013

Profile of LAW OFFICE Fanny Iood Siregar, SH & Partners (FIS & Partners)


HISTORY
Law Office FIS & Partners had covers  Indonesia regional overall. Such as Binjai, Medan and especially Batam, Natuna, Tanjung Balai, Tanjung Pinang (Kepri Island- Province).
Law Office FIS & PARTNERS  are  Law Firm,  an advocate, lawyer and consultant that handle many cases such as criminal, corruption, private law and others.
FIS & PARTNERS can service all cases in other city also beside Batam such as Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Bogor, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surakarta, Jepara, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung and others city in Indonesia.
FIS & PARTNERS handling all cases with transparency system, open up, flexible and accountable. Then the important can do finished out of court (Non -Litigation).


LITIGATION SERVICE

Litigation Service is one of technic to handling many cases like criminal case, private case that through of  Court at each regional in Indonesia. Where as an advocate or lawyer given Litigation service (all problem or matters will process at Court).  

Please refer to below cases that handling by Litigation service, such as :
1. Criminal Case;
2. Labor Case; 
3. Cases of Commerce / Business;
4. Delays Bankruptcy & Debt;
5. General Civil Case;
6. Marriage, Divorce & Domestic Violence;
7. Adoption/Child Appointment;
8. Inheritance Distribution Lawsuit;
9. Lawsuit Land without Rights;
10. Case Handling Debt Accounts Receivable;
11. Tax case;
12. Medical malpractice cases;
13. Consumer Protection Case;
14. Etc.


Non LITIGATION SERVICE

Non-Litigation is a technique or process of handling settlement/negotiation of legal cases outside of court lines. As the Office of the Advocate/Lawyer and Legal Consultant, FIS & PARTNERS provides case management services for non-litigation.
 

Please refer to below cases that handling by Non-Litigation service, such as :

1. Settlement negotiator, collecting fund (handling outstanding payments);

2. Registration of Intellectual Property Rights (IPR);

3. Business Licensing Arrangement;

4. Establishment of the Company and / or Agencies;

5. Employment arrangements within the Company;

6. Merger & Consolidation / Merger Company;

7. Acquisition / Purchase & Sales Company;

8. Changes in Shareholders & Articles of Association;

9. Additions & Company Capital Reduction;

10. Etc.

Legal SERVICE
FIS & PARTNERS can help clients to give the legal services which’s we will assist clients in making treaties or other legal documents and also analyze the draft of agreement/legal document filed by third parties.
 

Please refer to below cases that handling by Non-Litigation service, such as :

1. Business Cooperation Agreement;

2. Agreement to buy land & house;

3. Rent Lease and Debt Agreement;

4. Peace agreement;

5. Employment Contracting Agreement;

6. Interchangeability Agreement;

7. Borrowing Agreement;

8. Grant agreement;

9. Deposit box agreement;

10. Loan agreement made;

11. Etc.

Due to all related legal documents are important so, to make it the draft must refer to the rule of regulation. Whereas, before the documents raise up should be make properly base on rule of law. 
If we ignore this, it’s could be canceled by Law and the documents can not apply or implemented because the documents make a confusion or contradiction with Government Law in Indonesia. 
If your company choose us to handling all of your related documents or to analyze all of your contract drafting, that is the good choise that you take. 

Interested...???

Please choose, which service that you needed.  We serve for a better way of life !!!


CLIENTS
Special Clients are :

Oods Group :

1.PT. Oods Era Mandiri

2.PT Malelo Andalan Logistik

3.PT. Crisand Brother

Website  : www.oodsgroup.com

Others are:

1.PT Sinai Media Sejahtera (Batamtimes.com) – finished;

2.PT Yabisa Sukses Mandiri – finished;

3.PT Aneka Kreasi Logam – finished;

4.PT Global Mandira Sakti – finished;

5.PT Batiment Dwi Jaya – present;

6.PT. Altech Kreasindo – present;

7.CV. Inti Utama – present;

8.UD. Ola – present;

9.Milliken and Craig (Singapore) Pte. Ltd – present;

10.PT. Flexcomindo Persada – present;

11.PT. Terkini Media Pers (Group) – present;

12.CV. Fakta Mandiri – present.


Address





Ruko Manalagi Blok C No. 10, Batam Centre 
Kel. Belian, Kec. Batam Kota    - 29433
Batam - Kepulauan Riau
Telp  : 0778-475 467
Fax  : 0778-475 467
Mobile  : 0813 7291 2728
Skype  : fannyioodfirm
YM  : fannyioodfirm@yahoo.com
Website  : www.fannyiood.com
 






Kamis, 28 Juli 2011

Dampak Perkawinan bawah tangan bagi Perempuan

Meski masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, praktek perkawinan bawah tangan hingga kini masih banyak terjadi. Padahal, perkawinan bawah tangan berdampak sangat merugikan bagi perempuan. Beberapa info berikut, mungkin bermanfaat bagi Perempuan-perempuan Indonesia

1. Apakah perkawinan bawah tangan itu?Perkawinan bawah tangan atau yang dikenal dengan berbagai istilah lain seperti ‘kawin bawah tangan’, ‘kawin siri’ atau ‘nikah sirri’, adalah perkawinan yang dilakukan berdasarkan aturan agama atau adat istiadat dan tidak dicatatkan di kantor pegawai pencatat nikah (KUA bagi yang beragama Islam, Kantor Catatan Sipil bagi non-Islam).

2. Apakah Perkawinan Bawah Tangan dikenal dalam sistem hukum Indonesia?Sistem hukum Indonesia tidak mengenal istilah ‘kawin bawah tangan’ dan semacamnya dan tidak mengatur secara khusus dalam sebuah peraturan. Namun, secara sosiologis, istilah ini diberikan bagi perkawinan yang tidak dicatatkan dan dianggap dilakukan tanpa memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku, khususnya tentang pencatatan perkawinan yang diatur dalam UU Perkawinan pasal 2 ayat 2.

3. Akibat hukum perkawinan bawah tangan.
Meski secara agama atau adat istiadat dianggap sah, namun perkawinan yang dilakukan di luar pengetahuan dan pengawasan pegawai pencatat nikah tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak sah dimata hukum.

4. Apakah dampak dari Perkawinan Bawah Tangan?

a. Terhadap IstriPerkawinan bawah tangan berdampak sangat merugikan bagi istri dan perempuan umumnya, baik secara hukum maupun sosial.

Secara hukum :
- Anda tidak dianggap sebagai istri sah;
- Anda tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ia meninggal dunia;
- Anda tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, karena secara hukum perkawinan anda dianggap tidak pernah terjadi;

Secara sosial :
-Anda akan sulit bersosialisasi karena perempuan yang melakukan perkawinan bawah tangan sering dianggap telah tinggal serumah dengan laki-laki tanpa ikatan perkawinan (alias kumpul kebo) atau anda dianggap menjadi istri simpanan.

b. Terhadap anak

Sementara terhadap anak, tidak sahnya perkawinan bawah tangan menurut hukum negara memiliki dampak negatif bagi status anak yang dilahirkan di mata hukum, yakni:
- Status anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah. Konsekuensinya, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu. Artinya, si anak tidak mempunyai hubungan hukum terhadap ayahnya (pasal 42 dan pasal 43 UU Perkawinan, pasal 100 KHI). Di dalam akte kelahirannyapun statusnya dianggap sebagai anak luar nikah, sehingga hanya dicantumkan nama ibu yang melahirkannya.
Keterangan berupa status sebagai anak luar nikah dan tidak tercantumnya nama si ayah akan berdampak sangat mendalam secara sosial dan psikologis bagi si anak dan ibunya.
Ketidakjelasan status si anak di muka hukum, mengakibatkan hubungan antara ayah dan anak tidak kuat, sehingga bisa saja, suatu waktu ayahnya menyangkal bahwa anak tersebut adalah anak kandungnya.Yang jelas merugikan adalah, anak tidak berhak atas biaya kehidupan dan pendidikan, nafkah dan warisan dari ayahnya

c. Terhadap laki-laki atau suami

Hampir tidak ada dampak mengkhawatirkan atau merugikan bagi diri laki-laki atau suami yang menikah bawah tangan dengan seorang perempuan. Yang terjadi justru menguntungkan dia, karena :

- Suami bebas untuk menikah lagi, karena perkawinan sebelumnya yang di bawah tangan dianggap tidak sah dimata hukum
- Suami bisa berkelit dan menghindar dari kewajibannya memberikan nafkah baik kepada istri maupun kepada anak-anaknya
- Tidak dipusingkan dengan pembagian harta gono-gini, warisan dan lain-lain

5. Apa yang dapat dilakukan bila perkawinan bawah tangan sudah terjadi?

A. Bagi yang Beragama Islam» Mencatatkan perkawinan dengan itsbat nikah Bagi yang beragama Islam, namun tak dapat membuktikan terjadinya perkawinan dengan akte nikah, dapat mengajukan permohonan itsbat nikah (penetapan/pengesahan nikah) kepada Pengadilan Agama (Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 7). Namun Itsbat Nikah ini hanya dimungkinkan bila berkenaan dengan :

a. dalam rangka penyelesaian perceraian;
b. hilangnya akta nikah;
c. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
d. perkawinan terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan;
e. perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU No. 1/1974. Artinya, bila ada salah satu dari kelima alasan diatas yang dapat dipergunakan, anda dapat segera mengajukan permohonan Istbat Nikah ke Pengadilan Agama.
Sebaliknya, akan sulit bila tidak memenuhi salah satu alasan yang ditetapkan.Tetapi untuk perkawinan bawah tangan, hanya dimungkinkan itsbat nikah dengan alasan dalam rangka penyelesaian perceraian.
Sedangkan pengajuan itsbat nikah dengan alasan lain (bukan dalam rangka perceraian) hanya dimungkinkan jika sebelumnya sudah memiliki Akta Nikah dari pejabat berwenang.
Jangan lupa, bila anda telah memiliki Akte Nikah, anda harus segera mengurus Akte Kelahiran anak-anak anda ke Kantor Catatan Sipil setempat agar status anak anda pun sah di mata hukum. Jika pengurusan akte kelahiran anak ini telah lewat 14 (empat belas) hari dari yang telah ditentukan, anda terlebih dahulu harus mengajukan permohonan pencatatan kelahiran anak kepada pengadilan negeri setempat.Dengan demikian, status anak-anak anda dalam akte kelahirannya bukan lagi anak luar kawin.

» Melakukan perkawinan ulang
Perkawinan ulang dilakukan layaknya perkawinan menurut agama Islam. Namun, perkawinan harus disertai dengan pencatatan perkawinan oleh pejabat yang berwenang pencatat perkawinan (KUA). Pencatatan perkawinan ini penting agar ada kejelasan status bagi perkawinan anda. Namun, status anak-anak yang lahir dalam perkawinan bawah tangan akan tetap dianggap sebagai anak di luar kawin, karena perkawinan ulang tidak berlaku surut terhadap status anak yang dilahirkan sebelum perkawinan ulang dilangsungkan. Oleh karenanya, dalam akte kelahiran, anak yang lahir sebelum perkawinan ulang tetap sebagai anak luar kawin, sebaliknya anak yang lahir setelah perkawinan ulang statusnya sebagai anak sah yang lahir dalam perkawinan.

B. Bagi yang beragama non-Islam

» Perkawinan ulang dan pencatatan perkawinan. Perkawinan ulang dilakukan menurut ketentuan agama yang dianut. Penting untuk diingat, bahwa usai perkawinan ulang, perkawinan harus dicatatkan di muka pejabat yang berwenang. Dalam hal ini di Kantor Catatan Sipil. Jika Kantor Catatan Sipil menolak menerima pencatatan itu, maka dapat digugat di PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara).
» Pengakuan anak
Jika dalam perkawinan telah lahir anak-anak, maka dapat diikuti dengan pengakuan anak. Yakni pengakuan yang dilakukan oleh bapak atas anak yang lahir di luar perkawinan yang sah menurut hukum.

Pada dasarnya, pengakuan anak dapat dilakukan baik oleh ibu maupun bapak. Namun, berdasarkan pasal 43 UU no 1 /1974 yang pada intinya menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya, maka untuk mendapatkan hubungan perdata yang baru, seorang ayah dapat melakukan Pengakuan Anak.
Namun bagaimanapun, pengakuan anak hanya dapat dilakukan dengan persetujuan ibu, sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUH Perdata.





» MESKI DIAKUI SECARA AGAMA MAUPUN ADAT ISTIADAT,PERKAWINAN BAWAH TANGAN ANDA DIANGGAP TIDAK SAH OLEH NEGARA

»PERKAWINAN BAWAH TANGAN HANYA MENGUNTUNGKAN SUAMI/LAKI-LAKIDAN AKAN MERUGIKAN ANDA DAN ANAK ANDA



sumber: http://www.lbh-apik.or.id/fact51-bwh%20tangan.htm

SURAT PENCABUTAN KUASA PERMOHONAN PERCERAIAN

SURAT PENCABUTAN KUASA
PERMOHONAN PERCERAIAN




Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :


Dengan ini mencabut Pemberian Surat Kuasa tertanggal ………….No…….. untuk proses Permohonan Perceraian kepada Fanny Iood, SH. Dicabutnya Surat Kuasa ini maka berakhirlah segala hubungan antara pemberi dan penerima kuasa.

Demikian Surat Pencabutan Kuasa Permohonan Proses Perceraian ini dibuat dengan sebenarnya dan digunakan sesuai kepentingannya.

Batam, ……………….2009
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa


………………………. Fanny Iood, SH

How to Be Single and Happy

Step 1
Be happy with who you are. Don't define your self worth by whether you have a partner. Think of what you contribute to this world as an individual.

Step 2
Get out of your house and have fun. Don't feel sorry for yourself. You can still do your favorite activities solo.

Step 3Fill the free time you would normally spend with a partner by volunteering for anything you may have some interest in. You will make a big contribution by helping these charities fulfill their goals.

Step 4Make friends with other single people. It can be hard to be single and happy if all your friends are married. It may make you feel like you're a third wheel hanging out with couples, so get out there and join all those other independent singles having fun doing other activities.

Step 5Have a positive outlook on life. Things work out the way they're meant to. If you are destined to have a husband or wife it will happen. Don't develop cynicism towards marriage or relationships. Be single, be happy, be strong and enjoy the time you have to discover who you really are.

Contoh Surat Kuasa

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini

Nama :
Pekerjaan :
Alamat :

Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasa tersebut di bawah ini, menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa hukum kepada:

Fanny Iood, SH

Yang beralamat di Perum Taman Cipta Asri Blok G No. 67, Tembesi-Batam yang bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

KHUSUS
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mengajukan permohonan di Pengadilan Agama ....................mengenai permohonan perceraian terhadap .................. pekerjaan, .............bertempat
tinggal ...........................................................

Untuk itu penerima kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan serta badan–badan kehakiman atau pembesar-pembesar lainnya, mengajukan permohonan– permohonan yang perlu, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima dan menandatangani kwitansi-kwitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, membalas segala perlawanan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan pemberi kuasa dan pada umumnya melakukan hal-hal yang dianggap perlu oleh penerima kuasa.

Surat kuasa ini diberikan dengan hak substitusi dan hak retensi


Batam, ..................2009
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa


.................. Fanny Iood, SH

Asas, Tujuan, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya Dll

Asas organisasi ini adalah demokrasi, hak asasi manusia, kesetaraan dan keadilan gender, serta keberagaman dengan Feminisme sebagai landasannya.

Asas Organisasi ini adalah kesetaraan dan keadilan jender. Kesetaraan jender berarti suatu keadaan dimana perempuan dan laki-laki menikmati status yang setara dan memiliki kondisi yang sama untuk mewujudkan secara penuh hak-hak asasi dan potensinya dalam semua bidang kehidupan. Keadilan jender berarti suatu kondisi adil untuk perempuan dan laki-laki melalui proses kultural dan struktural yang menghentikan hambatan-hambatan aktualisasi bagi pihak-pihak yang karena jenis kelaminnya mengalami hambatan-hambatan secara struktural maupun kultural.

Asas Organisasi berikutnya adalah keberagaman, yang berarti mengakui, menghormati dan merayakan atau mensyukuri adanya perbedaan individu/kelompok atas dasar jenis kelamin, kelas sosial, agama, kepercayaan, ras, etnis, orientasi seksual, warna kulit, bentuk tubuh, kemampuan fisik yang berbeda (diffable), usia, status perkawinan dan pekerjaan, pandangan politik dan perbedaan-perbedaan lainnya, menghargai kemajemukan serta merawat kelestarian lingkungan hidup.

Landasan Organisasi adalah feminisme yang berarti suatu kesadaran adanya penindasan serta ketidakadilan terhadap perempuan dan bertindak secara terorganisir untuk mengubah kondisi tersebut.


T u j u a n
Koalisi Perempuan Indonesia bertujuan untuk memperjuangkan terpenuhinya hak-hak perempuan di bidang Politik, Ekonomi, Hukum, Seksual, Reproduksi, Pendidikan, Agama, Sosial dan Budaya serta Lingkungan Hidup.

Politik
Koalisi Perempuan Indonesia memperjuangkan masyarakat yang demokratis melalui partisipasi perempuan dan keterwakilan kepentingan politik perempuan di lembaga-lembaga pengambil keputusan, di semua lingkup kehidupan perempuan mulai dari diri pribadi bahwa “yang pribadi adalah politis” (personal is political), keluarga, masyarakat hingga negara.

Ekonomi
Koalisi Perempuan Indonesia memperjuangkan adanya kebijakan ekonomi yang anti neoliberalisme, anti-eksploitasi yang berpihak pada perempuan, dan kelompok-marginal lainnya.

Sosial BudayaKoalisi Perempuan Indonesia memperjuangkan penghapusan sistem sosial budaya yang patriarkis-kapitalis-militeristik, mempromosikan budaya nir kekerasan dan mendorong terwujudnya sistem sosial budaya yang memerdekakan perempuan.

Pendidikan
Koalisi Perempuan Indonesia memperjuangkan sistem pendidikan yang sensitif gender, berpihak pada perempuan, dan pemenuhan hak pendidikan terutama untuk perempuan dan kelompok-kelompok yang dipinggirkan.

HukumKoalisi Perempuan Indonesia memperjuangkan terwujudnya sistem hukum yang setara dan adil gender.

SeksualitasKoalisi Perempuan Indonesia memperjuangkan hak-hak seksual dan reproduksi perempuan tanpa diskriminasi termasuk kebebasan dalam menentukan pasangan, pilihan orientasi seksual, menjalankan kehidupan seksual yang aman, dan menyenangkan (rekreatif), menikah atau tidak menikah, mengandung atau tidak mengandung, melahirkan atau tidak melahirkan, menyusui atau tidak menyusui, menentukan jumlah anak dan jarak kelahiran atau yang lainnya yang berkaitan dengan otonomi tubuh.

Agama
Koalisi Perempuan Indonesia memperjuangkan ajaran agama yang lebih berpihak pada kesetaraan dan keadilan jender (tidak seksis, tidak berpusat pada laki-laki/androsentris), tidak “membenci” perempuan / misoginis dan tidak diskriminatif.

Lingkungan HidupKoalisi Perempuan Indonesia memperjuangkan keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan untuk pengelolaan, pemanfaatan dan pelestarian lingkungan hidup.

Program Kegiatan

Untuk mencapai tujuan organisasi, Koalisi Perempuan Indonesia melakukan 6 (enam) kegiatan utama sebagai berikut:

1. Pengorganisasian dan Penguatan anggota.
2. Pemberdayaan dan pendidikan politik kader.
3. Advokasi untuk perubahan kebijakan adil gender dan demokratis di bidang politik, ekonomi, dan semua bidang kehidupan.
4. Penguatan organisasi yang kuat dari segi dana, sumber daya manusia (anggota), mekanisme organisasi, perangkat dan jaringan kerja.
5. Usaha-usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.
6. Kerjasama dengan organisasi perempuan dan lembaga lain yang strategis mulai dari tingkat lokal, nasional, regional hingga internasional.

Sumber: Koalisi Perempuan Indonesia

Vivanews RSS 2.0 Feed

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More