PEMBUKAAN
Organisasi Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan demokrasi didirikan pada 18 Mei 1998 di Jakarta dalam momentum perlawanan Gerakan Perempuan, Mahasiswa dan Kelompok Pro Demokrasi lainnya terhadap rezim otoriter Pemerintahan Orde Baru. Rezim Orde Baru sudah menghancurkan gerakan perempuan dengan penyeragaman/penunggalan ideologi dan wacana yang merugikan perempuan (seksis) serta pembedaaan (diskriminatif) terhadap perempuan.
Sebagai organisasi perempuan yang berkedudukan di Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah diamandemen sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara; serta sebagai bagian dari gerakan perempuan dunia, Koalisi Perempuan Indonesia menggunakan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia tahun 1948 dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, yang diratifikasi melalui UU No.7 tahun 1984, sebagai acuan organisasi.
Bahwa Perempuan dan Laki-laki Indonesia mempunyai tanggung jawab penuh,tidak dapat dipisah-pisahkan untuk mewujudkan hak-hak asasi manusia dan kebebasan fundamentalnya di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya, yang harus dilaksanakan tanpa diskriminasi atas dasar jenis kelamin, kelas sosial, agama, kepercayaan, rasa, etnis, orientasi seksual, warna kulit, bentuk tubuh, kemampuan fisik yang berbeda (diffable), usia, status perkawinan, pekerjaan, pandangan politik, dan perbedaan-perbedaan lainnya, serta merawat kelestarian lingkungan hidup.
Adalah sangat penting untuk senantiasa mengupayakan agar hak-hak dan kebebasan fundamental di segala bidang kehidupan tersebut dapat melindungi oleh hukum dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
Koalisi Perempuan Indonesia aktif memperjuangkan pastisipasi perempuan Indonesia dalam pengambilan keputusan disemua tingkatan. Hal ini merupakan perwujudan atas prinsip-prinsip kesetaraan, keadilan dan demokrasi serta merupakan kondisi esensial bagi terwujudnya masyarakat yang demokratis, sejahtera beradab dan berkeadilan gender serta dapat mempertanggung-jawabkan legitimasi, transparansi dan akuntabilitasnya.
Dalam Kenyataannya, kaum perempuan Indonesia terutama kelas bawah telah menjadi korban ketidakadilan dan mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi yang dilakukan oleh individu, masyarakat dan negara, juga menangggung beban yang berlebihan, dinomorduakan dan disingkirkan dari arena proses-proses politik (subordinasi), dibedakan (dikriminasi) dan di pinggirkan dalam kegiatan ekonomi (marginalisasi),serta menjadi korban dari berbagai sebutan/label (stereotipe) masyarakat yang merendahkan perempuan.
Kenyataan tersebut tidak dapat dibiarkan terus-menerus berlangsung karena hal ini tidak hanya mengancam kehidupan, keselamatan dan kesejahteraan kaum perempuan yang jumlahnya lebih dari separuh penduduk Indonesia, namun juga mengancam kemanusiaan dan sendi-sendi kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Dengan demikian penegakan prinsip-prinsip keadilan dan demokrasi itu merupakan tanggung jawab bersama perempuan dan laki-laki tanpa ada kecualinya.
Oleh karena itu Koalisi Perempuan Indonesia sebagai organisasi massa perempuan yang beranggotakan individu-individu dari berbagai macam kelompok kepentingan, melakukan upaya yang sistematis untuk mewujudkan keadilan dan demokrasi dengan memperhatikan keterwakilan kelompok kepentingan dan wilayah.
Dalam proses mewujudkan keadilan dan demokrasi adalah sangat penting untuk selalu berpegang teguh pada nilai-nilai dan prinsip-prinsip kejujuran, keterbukaan, persamaan, kesetaraan, persaudarian (sisterhood), kebebasan, kerakyatan, kemandirian, keberagaman, non-sektarian, non-partisan, nir kekerasan, berwawasan lingkungan dan solidaritas kepada rakyat kecil yang tertindas.
0 komentar:
Posting Komentar